Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sukoharjo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sukoharjo disahkan oleh Notaris Kabupaten Sukoharjo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Sukoharjo
SK Wali Kabupaten Sukoharjo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukoharjo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Sukoharjo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sukoharjo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan kedudukan di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sukoharjo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Sukoharjo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sukoharjo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Sukoharjo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Sukoharjo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sukoharjo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sukoharjo.
KOWANI Kabupaten Sukoharjo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukoharjo disahkan oleh Wali Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Keputusan.