Legalitas KOWANI Kabupaten Sukoharjo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sukoharjo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sukoharjo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sukoharjo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sukoharjo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sukoharjo disahkan oleh Notaris Kabupaten Sukoharjo pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sukoharjo

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sukoharjo

SK Wali Kabupaten Sukoharjo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukoharjo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sukoharjo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sukoharjo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo.

2024Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sukoharjo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan kedudukan di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sukoharjo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sukoharjo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sukoharjo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sukoharjo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sukoharjo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sukoharjo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sukoharjo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sukoharjo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sukoharjo.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sukoharjo sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sukoharjo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sukoharjo disahkan oleh Wali Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Keputusan.